Mauritius
FX Primus Limited (Lisensi Bisnis Global No. C109007591) dilisensi oleh
Financial Services Commission (FSC) sebagai Dealer Investasi (Dealer Layanan
Penuh, kecuali Penjaminan Emisi Efek/Underwriting) sesuai dengan Bagian 29 dari
Undang-Undang Sekuritas 2005, Aturan 4 dari Aturan Sekuritas (Pelisensian) 2007
dan Aturan Layanan Keuangan (Pelisensian Terkonsolidasi dan Biaya) 2008 dalam
Lisensi Dealer Investasi No. C109007591.
Perusahaan tersebut sepenuhnya memenuhi persyaratan perundang-undangan dan
dikendalikan oleh undang-undang berikut ini:
·
Undang-Undang Sekuritas 2005
·
Aturan Sekuritas (Pelisensian) 2007
Tentang FSC:
Didirikan pada 2001, Financial Services Commission (FSC) merupakan
regulator terintegrasi untuk sektor keuangan non-perbankan dan bisnis global di
Mauritius. Mendapat mandat menurut Undang-Undang Layanan Keuangan 2007 dan di
bawah payung Undang-Undang Sekuritas 2005, Undang-Undang Asuransi 2005 dan
Undang-Undang Dana Pensiun Swasta 2012, FSC melisensi, meregulasi, memantau dan
mengawasi perilaku aktivitas bisnis di sektor-sektor ini.
Salah satu dari sasaran utama FSC adalah untuk menyelaraskan kebijakan dan
praktiknya dengan praktik terbaik internasional untuk secara lebih baik
meregulasi dan mengawasi sektor layanan keuangan non-perbankan. Melalui
keanggotaannya dengan organisasi-organisasi internasional, FSC berpegang pada
norma dan standar yang telah diakui guna menjaga reputasi baik Mauritius dalam
sektor layanan keuangan.
FSC merupakan anggota dari sejumlah badan regulator terkemuka, termasuk
Organisasi Internasional untuk Komisi Sekuritas/Organization for Securities
Commissions (IOSCO), Organisasi Pengawas Pensiun Internasional (IOPS), Asosiasi
Pengawas Asuransi Internasional/International Association of Insurance
Supervisors (IAIS), Grup Konsultatif Regional dari Badan Stabilitas Keuangan
dan Komunitas Pengembangan Afrika Selatan/Southern Africa Development Community
- Komite untuk Asuransi, Sekuritas dan Otoritas Keuangan Non-Perbankan.
FSC adalah berfokus dalam menentukan kebijakan internasional yang meliputi:
·
Memastikan kepatuhan terhadap standar internasional dan praktik
terbaik.
·
Memajukan kerja sama dengan regulator lokal dan asing untuk
pengawasan dan pertukaran informasi yang efektif.
·
Mengukuhkan pembangunan kapasitas melalui kerja sama dan bantuan
kerja sama.
·
Memerangi pencucian uang, pembiayaan terorisme dan penggelapan
pajak.
yang efektif antar regulator. Untuk memfasilitasi hal ini, FSC telah
menandatangani beberapa Nota Kesepahaman Multilateral/Multilateral Memorandum
of Understanding (MMoU), Nota Kesepahaman Regional/Regional Memorandum of
Understanding, Nota Kesepahaman/MoU (terkait dengan pengawasan entitas AIFMD)
dengan Regulator Sekuritas Uni Eropa (EU)/European Economic Area (EEA) dan Nota
Kesepahaman/MoU dengan Otoritas Asing. Daftar lengkap Nota Kesepahaman tersebut
tersedia di sini. Untuk informasi lebih
lanjut mengenai FSC, harap kunjungi situs web mereka di http://www.fscmauritius.org.
0 komentar:
Posting Komentar