PENGUMUMAN! gabung FXPRIMUSindonesia,bonus 30% SUPORT MARGIN

Rabu, 11 Maret 2015

Mauritius
FX Primus Limited (Lisensi Bisnis Global No. C109007591) dilisensi oleh Financial Services Commission (FSC) sebagai Dealer Investasi (Dealer Layanan Penuh, kecuali Penjaminan Emisi Efek/Underwriting) sesuai dengan Bagian 29 dari Undang-Undang Sekuritas 2005, Aturan 4 dari Aturan Sekuritas (Pelisensian) 2007 dan Aturan Layanan Keuangan (Pelisensian Terkonsolidasi dan Biaya) 2008 dalam Lisensi Dealer Investasi No. C109007591.
Perusahaan tersebut sepenuhnya memenuhi persyaratan perundang-undangan dan dikendalikan oleh undang-undang berikut ini:
·           Undang-Undang Sekuritas 2005
·           Aturan Sekuritas (Pelisensian) 2007
Tentang FSC:
Didirikan pada 2001, Financial Services Commission (FSC) merupakan regulator terintegrasi untuk sektor keuangan non-perbankan dan bisnis global di Mauritius. Mendapat mandat menurut Undang-Undang Layanan Keuangan 2007 dan di bawah payung Undang-Undang Sekuritas 2005, Undang-Undang Asuransi 2005 dan Undang-Undang Dana Pensiun Swasta 2012, FSC melisensi, meregulasi, memantau dan mengawasi perilaku aktivitas bisnis di sektor-sektor ini.
Salah satu dari sasaran utama FSC adalah untuk menyelaraskan kebijakan dan praktiknya dengan praktik terbaik internasional untuk secara lebih baik meregulasi dan mengawasi sektor layanan keuangan non-perbankan. Melalui keanggotaannya dengan organisasi-organisasi internasional, FSC berpegang pada norma dan standar yang telah diakui guna menjaga reputasi baik Mauritius dalam sektor layanan keuangan.
FSC merupakan anggota dari sejumlah badan regulator terkemuka, termasuk Organisasi Internasional untuk Komisi Sekuritas/Organization for Securities Commissions (IOSCO), Organisasi Pengawas Pensiun Internasional (IOPS), Asosiasi Pengawas Asuransi Internasional/International Association of Insurance Supervisors (IAIS), Grup Konsultatif Regional dari Badan Stabilitas Keuangan dan Komunitas Pengembangan Afrika Selatan/Southern Africa Development Community - Komite untuk Asuransi, Sekuritas dan Otoritas Keuangan Non-Perbankan.
FSC adalah berfokus dalam menentukan kebijakan internasional yang meliputi:
·           Memastikan kepatuhan terhadap standar internasional dan praktik terbaik.
·           Memajukan kerja sama dengan regulator lokal dan asing untuk pengawasan dan pertukaran informasi yang efektif.
·           Mengukuhkan pembangunan kapasitas melalui kerja sama dan bantuan kerja sama.
·           Memerangi pencucian uang, pembiayaan terorisme dan penggelapan pajak.


yang efektif antar regulator. Untuk memfasilitasi hal ini, FSC telah menandatangani beberapa Nota Kesepahaman Multilateral/Multilateral Memorandum of Understanding (MMoU), Nota Kesepahaman Regional/Regional Memorandum of Understanding, Nota Kesepahaman/MoU (terkait dengan pengawasan entitas AIFMD) dengan Regulator Sekuritas Uni Eropa (EU)/European Economic Area (EEA) dan Nota Kesepahaman/MoU dengan Otoritas Asing. Daftar lengkap Nota Kesepahaman tersebut tersedia di sini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai FSC, harap kunjungi situs web mereka di http://www.fscmauritius.org.


0 komentar:

Posting Komentar

 
MOTIVASI HARI INI : Rencana tanpa tindakan adalah SAMPAH! - Temukan apa yang membuat anda berbeda diantara Ribuan TRADER Lainnya. . .! Ada 3 Hal Penting Yang Harus Anda Kuasai Di FOREX 1. Money Management 2. Psikology 3. Strategi Trading. baca selengkapnya di menu Bonus - belajar forex ( free )